Senin, 15 November 2010

Soal Uji Kompetensi Teknik Mesin (SMK)

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011

SOAL PRAKTIK KEJURUAN

Satuan Pendidikan : Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Program Keahlian : Teknik Pemesinan
Kode : F – 014
Judul Tugas : Pembuatan Pengaman Tabung Gas Elpiji
Alokasi Waktu : 300 menit


I. PETUNJUK

1. Soal Bersifat individu
2. Soal terdiri dari 3 jenis pekerjaan:
a. Membubut ( Membubut rata, champer, mengebor dengan bubut )
b. Mengebor ( Mengebor plat dan benda silindris )
c. Menggunakan Perkakas Tangan ( Mengikir, menggergaji, menekuk plat, membuat ulir dalam dengan tap)
3. Periksa dan bacalah soal sebelum mengerjakan
4. Kerjakan benda kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan
5. Berilah nama dan nomer ujian pada hasil pekerjaan


II. KESELAMATAN KERJA

1. Gunakanlah alat keselamatan kerja pada saat bekerja
2. Periksa alat dan mesin yang akan dipergunakan
3. Gunakan coolant (pendingin) pada saat membubut, mengebor, dan mengetap
4. Bersihkan mesin, alat dan lingkungan kerja setelah selesai bekerja
5. Kembalikan alat pada tempat semula dan periksa jumlahnya sesuai dengan keadaan semula


SOAL/TUGAS

Lakukan pembuatan Pengaman Tabung Gas Elpiji sesuai gambar kerja ( lihat Gambar Kerja ) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kerjakan bagian : Kepala Hendel, Tangkai Hendel, Rahang Klem, dan Plat Pengait Bawah.
2. Untuk bagian Baut Penekan dan Plat Penekan tidak dikerjakan ( sudah disediakan ).


A. Bagian Yang Harus Dikerjakan :

No Nama Bahan Ukuran Jml Keterangan
1 Kepala Hendel Besi As ST 37 Ø 1” x 45 mm 1 buah Dikerjakan
2 Tangkai Hendel Besi As ST 37 Ø 10 x 70 mm 1 buah Dikerjakan
3 Rahang Klem Besi Plat Strip ST 37 410 x 25 x 3 mm 1 buah Dikerjakan
4 Plat Pengait Bawah Besi Plat Strip ST 37 100 x 44 x 5 mm 1 buah Dikerjakan
5 Baut Penekan Baut Metris M10 x 1,25 / P = 85 mm 1 buah Tidak Dikerjakan
6 Plat Penekan Plat Bentuk Mangkok Ø 50 x 10 x 2 mm 1 buah Tidak Dikerjakan


B. Urutan Proses Pengerjaan :

No Pengerjaan Bagian Waktu Tempat
1 Membubut Kepala Hendel 120 menit Bengkel Pemesinan
Tangkai Hendel
2 Mengebor Kepala Hendel 60 menit
4 Mengetap Kepala Hendel 60 menit
5 Mengikir Plat Pengait Bawah 60 menit Bengkel Kerja Bangku
( MPT )
6 Menekuk & Mengetap Rahang Klem 60 menit
Total Waktu 260 menit

FROFIL SMK PGRI 3 KOTA MALANG

PROFILE SEKOLAH

1. Nama Sekolah : SMK PGRI 3 Kota Malang
2. Nama Kepala Sekolah : Santur Hidayat, S. Pd
3. Status Sekolah : Standart ISO 9001 : 2000 Man. Mutu
4. NSS : 324056104012
5. NDS : 4205320201
6. Alamat : Jl. Raya Tlogomas IX No. 29 Malang
7. SK Pendirian
 Tgl. & No. Akte yayasan : 23 Nopember 1981 No. 136
 Tanggal : 1 Juli 1987
8. Bidang Keahlian :
a. Teknik Mekanik Otomotif
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi
c. Teknik Elektro
d. Teknik Mesin
9. Program Keahlian :
a. Teknik Mekanik Otomotif Sepeda Motor (2W)
b. Teknik Mekanik Otomotif Kendaraan Ringan (4W)
c. Teknik Bodi Otomotif
d. Teknik Elektro Listrik Pembangkit
e. Teknik Elektronika Audio Video & Home Aplliace
f. Teknik Informatika (Multimedia & Rekayasa Perangkat Lunak)
g. Teknik Pemesinan
h. Teknik Las
i. Manajemen Niaga
Auto Body Morodadi Prima Class, Welding Pallindo Jaya Utama Class, Pusdiklat 2W Suzuki Class Indomobil , Oracle Academy, LG Class, Power Generation Indoensia Power Class. Alfamart Class



VISI
Menjadi SMK yang unggul dalam prestasi dengan dilandasi iman & taqwa serta menghasilkan tamatan yang mampu bersaing ditingkat nasional maupun internasional


MISI
1. Menumbuhkan semangat keunggulan yang kompetitif diseluruh warga sekolah
2. Melaksanakan proses belajar mengajar yang mengacu pada pencapaian standar kompetensi nasional maupun internasional dan tetap mempertimbangkan kemampuan dasar peserta didik
3. Menumbuhkan penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang dianut dan budaya bangsa sebagai landasan kearifan dalam bertindak
4. Menerapkan pengelolaan sekolah yang mengacu pada standar internasional dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan stakeholder



KEBIJAKAN MUTU
 Mengembangkan potensi sumber daya manusia guna mengoptimalkan kinerja yang berorientasi pada hasil maksimal sesuai dengan standar internasional
 Mencetak tenaga kerja yang kompeten dalam bidangnya dan menyalurkan ke pasar kerja
 Mengembangkan potensi peserta didik untuk mampu berwirausaha



Untuk itu seluruh karyawan SMK PGRI 3 Kota Malang berkomitmen menjalankan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008 dan selalu mengadakan peningkatan secara berkelanjutan

Sabtu, 13 November 2010

Program Kelas Industri Ikatan Kerja Teknik Mesin SMK PGRI 3 KOTA MALANG

KEPALA SMK PGRI 3 KOTA MALANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 001/KKS/SMK PGRI 3 MLG/I/2011

TENTANG

KETENTUAN IKATAN KERJA BAGI SISWA
PROGRAM KELAS INDUSTRI BIDANG TEKNIK MESIN
DI LINGKUNGAN PARTNER INDUSTRI

Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
BAB I
KETENTUAN UMUM
MENETAPKAN
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SMK PGRI 3 KOTA MALANG TENTANG KETENTUAN IKATAN KERJA BAGI SISWA PROGRAM KELAS INDUSTRI BIDANG TEKNIK MESIN DI LINGKUNGAN PARTNER INDUSTRI.

Dalam Keputusan Kepala Sekolah ini yang dimaksud dengan :
1. Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin adalah pendidikan Tingkat SMK ikatan kerja dalam lingkungan Partner industry yang sudah menjalin kerjasama dengan SMK PGRI 3 KOTA MALANG dengan system IJON.
2. Program Kelas Industri yang selanjutnya disingkat KIIK (Kelas Industri Ikatan Kerja) adalah Program Kelas Industri dengan Kurikulum Khusus. Yang dibentuk pada tingkat II pada saat siswa menjalankan prakerin yang dipilih langsung oleh Partner Industri.
3. Siswa adalah siswa Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin.
4. Siswa Tugas belajar adalah calon Pegawai dari Partner Industri dengan system IJON yang menjadi siswa Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin.
5. Lulusan adalah siswa yang telah dinyatakan lulus dari Prgram Kelas Industri bidang Teknik Mesin.
6. Ikatan Kerja adalah perjanjian antara Partner Industri dan Siswa Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin mengenai perjanjian wajib kerja dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Sekolah ini.
7. Tunjangan Ikatan Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Siswa Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin.
8. Ganti Rugi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh siswa/lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin yang tidak memenuhi ketentuan ikatan Kerja yang harus dijalankan.
9.Wajib Kerja adalah keharusan bekerja bagi lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin di lingkungan Partner Industri selama masa kerja yang ditentukan dalam Keputusan Kepala Sekolah ini.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
Bagian Pertama
Hak Siswa

Pasal 2

(a) Selama menjalani masa pendidikan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin Siswa untuk biaya SPP ditanggung oleh Partner Industri.
(b) Siswa memperoleh tunjangan ikatan Kerja selama satu tahun pada masa Prakerin yang dijalani, kecuali siswa tugas belajar.

Pasal 3
Besarnya tunjangan ikatan Kerja yang diterima siswa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah SMK PGRI 3 KOTA MALANG dengan Partner Industri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan Partner Industri Itu Sendiri.

Bagian Kedua
Kewajiban Siswa
Pasal 4

(a) Selama menjalani masa pendidikan, siswa wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin.
(b) Siswa wajib menandatangani ikatan Kerja dengan Partner Industri.
(c) Siswa tugas belajar wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan bekerja kembali pada Partner Industri.

Pasal 5
(a) Ikatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMK PGRI 3 KOTA MALANG atas nama Partner Industri dan Siswa bersama dengan orang tua/wali siswa yang bersangkutan.
(b) Bentuk dan format Perjanjian Wajib Kerja Siswa Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan surat pernyataan sanggup bekerja kembali bagi siswa tugas belajar adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Keputusan Kepala Sekolah ini.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN LULUSAN
Bagian Pertama
Hak Lulusan

Pasal 6

(1) Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin, menurut ketentuan Lulusan yang berlaku.
(2) Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin berhak mendapatkan ijazah dan transkrip nilai setelah menyelesaikan ikatan Kerja dan atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Sekolah ini.
(4) Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin dapat memperoleh legalisasi salinan ijazah dan transkrip nilai atas permintaan Partner Industri.

Bagian Kedua
Kewajiban Lulusan
Pasal 7

Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin wajib bekerja pada Partner Industri.

BAB IV
KETENTUAN IKATAN KERJA
Pasal 8

(1) Masa wajib kerja bagi Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin adalah selama 2 (dua) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata.
(2) Wajib kerja berakhir setelah lulusan program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin menyelesaikan ikatan Kerja atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Sekolah ini.
(3) Selama menjalani masa wajib kerja, ijazah asli disimpan oleh SMK PGRI 3 KOTA MALANG atau Partner Industri.


BAB V
KETENTUAN GANTI RUGI
Bagian Pertama
Ganti Rugi Bagi Siswa

Pasal 9

(1) Siswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri atau dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaraan yang ditentukan wajib membayar ganti rugi.

Pasal 10

(1) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) adalah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap semester.
(2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menyetor ke rekening Partner Industri

Bagian Pertama
Ganti Rugi Bagi Lulusan
Pasal 11

Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin yang tidak melaksanakan wajib kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Sekolah ini wajib membayar ganti rugi.
Pasal 12

Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 adalah :
a. Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

Pasal 13

Besarnya ganti rugi yang harus dibayar dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa masa wajib kerja dilaksanakan dan wajib kerja yang harus dilaksanakan dikali dengan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.

Pasal 14

(1) Ganti rugi harus dilunasi sebelum Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin diberhentikan sebagai Calon Pegawai Partner Industri.
(2) Pembayaran ganti rugi dilakukan dengan menyetor ke rekening Partner Industri.
(3) Jika Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, maka penyelesaian penagihan diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 15
Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin yang telah melaksanakan wajib kerja dan berhenti sebagai Pengawai Partner Industri tidak dikenakan biaya ganti rugi.

Pasal 16
Pembebasan dari kewajibn membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hanya diberikan, karena :
a. Adanya perampingan organisasi;
b. Tidak cakap jasmani dan rohani;
c. Meninggal dunia atau hilang.



BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17

(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Sekolah ini maka Siswa Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin yang saat ini sedang mengikuti pendidikan wajib menandatangani perjanjian ikatan Kerja.





BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18

Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Kepala Sekolah ini dengan penempatannya dalam Berita Dilingkungan SMK PGRI 3 KOTA MALANG.

Ditetapkan di Malang
Pada tanggal 1 JuNUARI 2011
KEPALA SMK PGRI 3 KOTA MALANG Repulbik Indonesia

Ttd

Santur Hidayat, S. Pd


Catatan :
Mohon maaf jika ada teks yang salah ketik, karena belum sempat di edit. Terima kasih atas pengertiannya