Sabtu, 13 November 2010

Program Kelas Industri Ikatan Kerja Teknik Mesin SMK PGRI 3 KOTA MALANG

KEPALA SMK PGRI 3 KOTA MALANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 001/KKS/SMK PGRI 3 MLG/I/2011

TENTANG

KETENTUAN IKATAN KERJA BAGI SISWA
PROGRAM KELAS INDUSTRI BIDANG TEKNIK MESIN
DI LINGKUNGAN PARTNER INDUSTRI

Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
BAB I
KETENTUAN UMUM
MENETAPKAN
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SMK PGRI 3 KOTA MALANG TENTANG KETENTUAN IKATAN KERJA BAGI SISWA PROGRAM KELAS INDUSTRI BIDANG TEKNIK MESIN DI LINGKUNGAN PARTNER INDUSTRI.

Dalam Keputusan Kepala Sekolah ini yang dimaksud dengan :
1. Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin adalah pendidikan Tingkat SMK ikatan kerja dalam lingkungan Partner industry yang sudah menjalin kerjasama dengan SMK PGRI 3 KOTA MALANG dengan system IJON.
2. Program Kelas Industri yang selanjutnya disingkat KIIK (Kelas Industri Ikatan Kerja) adalah Program Kelas Industri dengan Kurikulum Khusus. Yang dibentuk pada tingkat II pada saat siswa menjalankan prakerin yang dipilih langsung oleh Partner Industri.
3. Siswa adalah siswa Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin.
4. Siswa Tugas belajar adalah calon Pegawai dari Partner Industri dengan system IJON yang menjadi siswa Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin.
5. Lulusan adalah siswa yang telah dinyatakan lulus dari Prgram Kelas Industri bidang Teknik Mesin.
6. Ikatan Kerja adalah perjanjian antara Partner Industri dan Siswa Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin mengenai perjanjian wajib kerja dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Sekolah ini.
7. Tunjangan Ikatan Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Siswa Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin.
8. Ganti Rugi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh siswa/lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin yang tidak memenuhi ketentuan ikatan Kerja yang harus dijalankan.
9.Wajib Kerja adalah keharusan bekerja bagi lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin di lingkungan Partner Industri selama masa kerja yang ditentukan dalam Keputusan Kepala Sekolah ini.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
Bagian Pertama
Hak Siswa

Pasal 2

(a) Selama menjalani masa pendidikan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin Siswa untuk biaya SPP ditanggung oleh Partner Industri.
(b) Siswa memperoleh tunjangan ikatan Kerja selama satu tahun pada masa Prakerin yang dijalani, kecuali siswa tugas belajar.

Pasal 3
Besarnya tunjangan ikatan Kerja yang diterima siswa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah SMK PGRI 3 KOTA MALANG dengan Partner Industri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan Partner Industri Itu Sendiri.

Bagian Kedua
Kewajiban Siswa
Pasal 4

(a) Selama menjalani masa pendidikan, siswa wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin.
(b) Siswa wajib menandatangani ikatan Kerja dengan Partner Industri.
(c) Siswa tugas belajar wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan bekerja kembali pada Partner Industri.

Pasal 5
(a) Ikatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMK PGRI 3 KOTA MALANG atas nama Partner Industri dan Siswa bersama dengan orang tua/wali siswa yang bersangkutan.
(b) Bentuk dan format Perjanjian Wajib Kerja Siswa Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan surat pernyataan sanggup bekerja kembali bagi siswa tugas belajar adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Keputusan Kepala Sekolah ini.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN LULUSAN
Bagian Pertama
Hak Lulusan

Pasal 6

(1) Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin, menurut ketentuan Lulusan yang berlaku.
(2) Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin berhak mendapatkan ijazah dan transkrip nilai setelah menyelesaikan ikatan Kerja dan atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Sekolah ini.
(4) Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin dapat memperoleh legalisasi salinan ijazah dan transkrip nilai atas permintaan Partner Industri.

Bagian Kedua
Kewajiban Lulusan
Pasal 7

Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin wajib bekerja pada Partner Industri.

BAB IV
KETENTUAN IKATAN KERJA
Pasal 8

(1) Masa wajib kerja bagi Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin adalah selama 2 (dua) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata.
(2) Wajib kerja berakhir setelah lulusan program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin menyelesaikan ikatan Kerja atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Sekolah ini.
(3) Selama menjalani masa wajib kerja, ijazah asli disimpan oleh SMK PGRI 3 KOTA MALANG atau Partner Industri.


BAB V
KETENTUAN GANTI RUGI
Bagian Pertama
Ganti Rugi Bagi Siswa

Pasal 9

(1) Siswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri atau dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaraan yang ditentukan wajib membayar ganti rugi.

Pasal 10

(1) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) adalah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap semester.
(2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menyetor ke rekening Partner Industri

Bagian Pertama
Ganti Rugi Bagi Lulusan
Pasal 11

Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin yang tidak melaksanakan wajib kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Sekolah ini wajib membayar ganti rugi.
Pasal 12

Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 adalah :
a. Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

Pasal 13

Besarnya ganti rugi yang harus dibayar dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa masa wajib kerja dilaksanakan dan wajib kerja yang harus dilaksanakan dikali dengan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.

Pasal 14

(1) Ganti rugi harus dilunasi sebelum Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin diberhentikan sebagai Calon Pegawai Partner Industri.
(2) Pembayaran ganti rugi dilakukan dengan menyetor ke rekening Partner Industri.
(3) Jika Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, maka penyelesaian penagihan diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 15
Lulusan Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin yang telah melaksanakan wajib kerja dan berhenti sebagai Pengawai Partner Industri tidak dikenakan biaya ganti rugi.

Pasal 16
Pembebasan dari kewajibn membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hanya diberikan, karena :
a. Adanya perampingan organisasi;
b. Tidak cakap jasmani dan rohani;
c. Meninggal dunia atau hilang.



BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17

(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Sekolah ini maka Siswa Program Kelas Industri Bidang Teknik Mesin yang saat ini sedang mengikuti pendidikan wajib menandatangani perjanjian ikatan Kerja.





BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18

Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Kepala Sekolah ini dengan penempatannya dalam Berita Dilingkungan SMK PGRI 3 KOTA MALANG.

Ditetapkan di Malang
Pada tanggal 1 JuNUARI 2011
KEPALA SMK PGRI 3 KOTA MALANG Repulbik Indonesia

Ttd

Santur Hidayat, S. Pd


Catatan :
Mohon maaf jika ada teks yang salah ketik, karena belum sempat di edit. Terima kasih atas pengertiannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar